Kamis, 19 Desember 2013

Mendesak, UU yang Mengatur Tentang Perbukuan



Selasa, 03 September 2013, 22:39 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minat baca Indonesia saat ini masih rendah. Hal tersebut terjadi, karena Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), belum menjadikan buku sebagai prioritas.
Untuk menggenjot minat baca di masyarakat, Anggota Komisi X DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto menilai Undang-Undang yang mengatur tentang perbukuan mendesak untuk dibuat.
"Temuan buku berbahasa kasar, sebenarnya masalah kecil. Ada masalah yang lebih penting dan urgent, yaitu meningkatkan minat baca," ujar Itet kepada Republika, Selasa (3/9).

Menurut Itet, saat ini buku tidak menjadi prioritas Kemendikbud. Padahal, agar masyarakat Indonesia cerdas dan cepat maju, dibutuhkan buku dalam kehidupan mereka sehari-hari. Namun, faktanya saat ini minat baca masyarakat di Indonesia sangat kurang.

"Di Amerika, setiap satu tahun setiap orang membaca 30 judul. Sementara di Indonesia, dalam setahun masyarakatnya membaca nol buku," katanya.

Saat ini, menurut Itet, dewan sedang menyusun draf UU Perbukuan. Namun, masih dalam pembahasan. Itet berharap, setelah UU perbukuan disahkan, pemerintah melaksanakan aturan tersebut dengan membuat peraturan pemerintah (PP).

Selama ini, banyak aturan yang tidak berjalan karena belum ada PP-nya. "UU, banyak yang tidak dilaksanakan karena terganjal belum dibuatnya PP oleh pemerintah," katanya.
Sumber : Republika.co.id
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/09/03/msk3ic-mendesak-uu-yang-mengatur-tentang-perbukuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar